Nomor registrasi
atau nomor pendaftaran obat jadi adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh
Badan POM setelah proses registrasi obat jadi tersebut disetujui. Nomor
registrasi ini wajib dicantumkan pada kemasan, baik pada kemasan primer maupun
kemasan sekunder. Tujuannya adalah untuk membedakan antara obat yang telah
teregistrasi dengan yang belum teregistrasi, sehingga konsumen dapat terhindar
dari penggunaan obat palsu, tidak memenuhi syarat kualitas dan keamanan, serta
obat yang belum memiliki ijin edar di Indonesia. Penulisan nomor registrasi ini
diatur oleh Badan POM.
NOMOR REGISTRASI OBAT JADI
No registrasi obat jadi yang beredar di Indonesia terdiri atas 15 digit.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Keterangan :
DIGIT 1: Menunjukkan nama obat jadi
D : Nama Dagang
G : Nama Generik
DIGIT 2 : Menunjukkan golongan obat
N : Golongan Obat Narkotik
P : Golongan Obat Psikotropika
K : Golongan Obat Keras
T : Golongan Obat Bebas Terbatas
B : Golongan Obat Bebas
DIGIT 3: Menunjukkan jenis produksi
I : Obat jadi impor
E : Obat jadi untuk keperluan ekspor
L : Obat jadi produksi dalam negeri/lokal
X : Obat jadi untuk keperluan khusus (misalnya untuk keperluan donasi bencana tsunami)
J : Obat jadi terjangkau (diproduksi oleh Kimia Farma)
S : Obat jadi siaga (diprosukdi oleh Indo Farma)
DIGIT 4 dan 5: Menunjukkan tahun persetujuan obat jadi
86 : Obat jadi yang telah di setujui pada priode 1986
08 : Obat jadi yang telah di setujui pada priode 2008
KOTAK 6,7 dan 8: Menunjukkan nomor urut pabrik, (jumlah pabrik 100 < X < 1000)
X = nomor urut pabrik
KOTAK 9,10, dan 11: Menunjukkan nomor urut obat jadi yang disetujui untuk masing-masing pabrik (jumlah obat jadi untuk tiap pabrik ada yang lebih dari 100 dan diperkirakan tidak lebih dari 1000)
KOTAK 12 dan 13: Menunjukkan bentuk sediaan obat jadi. Macam sediaan yang ada > 26 macam, yaitu antara lain:
KOTAK 14: Menunjukkan kekuatan sediaan obat jadi
A : Menunjukkan kekuatan obat jadi yang pertama di setujui
B : Menunjukkan kekuatan obat jadi yang kedua di setujui
C : Menunjukkan kekuatan obat jadi yang ketiga di setujui, dst.
KOTAK 15: Menunjukkan kemasan berbeda untuk tiap nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat jadi (untuk satu nama, kekuatan, dan bentuk sediaan obat jadi diperkirakan tidak lebih dari 10 kemasan)
1 : Menunjukkan kemasan utama
2 : Menunjukkan beda kemasan yang pertama
3 : Menunjukkan beda kemasan yang kedua, dst.
CONTOH: GNL 7615508910A1
G : nama generik
N : golongan obat narkotik
L : produksi lokal/dalam negeri
76 : disetujui pendaftarannya pada periode tahun 1976-1978
155 : nomor urut pabrik ke-155 di Indonesia
089 : obat jadi yang disetuji ke-89 dari pabrik tersebut
10 : bentuk sediaan tablet
A : kekuatan sediaan obat jadi yang pertama disetujui
1 : kemasan utama
jgn galau dong mbk na :*
BalasHapusidak galau ran .heheh
Hapus