cara kerja obat dalam tubuh
farmasi itu hidupku
Kamis, 16 Januari 2014
Senin, 13 Januari 2014
praktikum steril
JURNAL PRAKTIKUM
(septiana rahma)
BENTUK
SEDIAAN : infus
KEMASAN : botol infus
BOBOT/VOLUME : 500ml
ZAT
AKTIF : manitol
A. Data
Zat Aktif
1. Nama
zat aktif : manitol
2. Uraian
fisik obat : serbuk hablur putih,
tidak berbau,rasa agak manis
(FI
edisi III halaman 704)
3. Kelarutan : larut dalam 6 bagian
air,sukar larut dalam etano 95% P,
praktis
tidak larut dalam eter P. (FI edisi III halaman 704)
Rabu, 01 Januari 2014
suspensi
SUSPENSI
Suspensi adalah sediaan yang mengandung bahan obat padat dalam bentuk halus
dan tidak larut, terdispersi dalam cairan pembawa. (FI Ed III)
Ø Suspensi adalah sediaan cair yang mengandung partikel tidak larut dalam
bentuk halus yang terdispersi ke dalam fase cair. (ilmu resep hal 135)
Ø Suspensi adalah sediaan yang mengandung bahan obat padat dalam bentuk halus
dan tidak larut, terdispersi dalam cairan pembawa. (IMO hal 149)
infus
INFUS
Sterilisasi adalah proses yang dirancang untuk menciptakan keadaan steril. Secara tradisional keadaan steril adalah kondisi mutlak yang tercipta sebagai akibat penghancuran dan penghilangan semua mikroorganisme hidup. Konsep ini menyatakan bahwa steril adalah istilah yang mempunyai konotasi relative, dan kemungkinan menciptakan kondisi mutlak bebas dari mikroorganisme hanya dapat diduga atas dasar proyeksi kinetis angka kematian mikroba.
Sterilisasi adalah proses yang dirancang untuk menciptakan keadaan steril. Secara tradisional keadaan steril adalah kondisi mutlak yang tercipta sebagai akibat penghancuran dan penghilangan semua mikroorganisme hidup. Konsep ini menyatakan bahwa steril adalah istilah yang mempunyai konotasi relative, dan kemungkinan menciptakan kondisi mutlak bebas dari mikroorganisme hanya dapat diduga atas dasar proyeksi kinetis angka kematian mikroba.
cara penulisan kode sediaan
Nomor registrasi
atau nomor pendaftaran obat jadi adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh
Badan POM setelah proses registrasi obat jadi tersebut disetujui. Nomor
registrasi ini wajib dicantumkan pada kemasan, baik pada kemasan primer maupun
kemasan sekunder. Tujuannya adalah untuk membedakan antara obat yang telah
teregistrasi dengan yang belum teregistrasi, sehingga konsumen dapat terhindar
dari penggunaan obat palsu, tidak memenuhi syarat kualitas dan keamanan, serta
obat yang belum memiliki ijin edar di Indonesia. Penulisan nomor registrasi ini
diatur oleh Badan POM.
Langganan:
Postingan (Atom)